Lampungraya.com–Polda Lampung terus mendalami pengungkapan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan. hingga 27 maret 2026 kepolisian sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan warga masyarakat yang berada dilingkungan penambangan illegal tersebut.
Terkait dengan adanya dugaan TPPU Polda Lampung juga telah melakiukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk menangani kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan BPN terkait adanya dugaan TPPU.
Dalam bagian lain Kombes Yuni Iswandsari Yuyun mengatakan Pihak Ditkrimsus Polda Lampung sudah koordinasi dan dilakukan bersama instansi lainnya. Di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung.
Polda Lampung sejauh ini sudah melakukan pemeriksanaan terhadap 15 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari masyarakat dan anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi.
Yuni menyebutkan, ada sejumlah alat berat yang sudah diamankan.. Eksavator yang sudah diamankan oleh Polda Lampung sebanyak 9 unit. Ada pula beberapa ekskavator yang diamankan di Polres Way Kanan dan Sebagian lagi masih berada di TKP dalam kondisi rusak. (Red)
