Lampungraya.com–Untuk mengantisipasi penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan menjaga kelestarian masa depan laut, DKP provinsi Lampung melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta tim pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan menggelar patrol laut di Kawasan konservasi KKPD Way Kambas.
Patroli laut Tim gabungan tersebut beroperasi pada 12—13 februari lalu menyisir perairan untuk mengangtisipasi adamnya nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang sesuai permen KP No 36 tahun 2023.
Dirilis dari akun kelautanperikanan provinsi lampung , Tim Operasi gabungan ini melibatkan PPNS, Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan, Syahbandar Perikanan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, hingga Pokmaswas Bina Lestari Abadi guna menindak praktik Illegal Fishing.
Selama pelaksanaan patrol laut petugas berhasill mengamankan 6 unit kapal asal Sungai burung yang beroperasi di zona pemanfaatan terbatas dengan alat tangkap tidak standar.
Atas perbuatan tersebut tim patrol melakukan Tindakan pemusnahan alat tangkap terlarang melalui pembakaran. Langkah ini telah disepakati pelaku melalui Berita Acara resmi sebagai efek jera dan mengacu pada Permen KP No. 4 Tahun 2025.
Langkah tegas ini adalah upaya krusial dalam melindungi ekosistem pesisir timur Lampung. Menjaga kawasan konservasi dari alat tangkap destruktif bukan sekadar penegakan aturan, melainkan investasi untuk memastikan ketersediaan stok ikan bagi nelayan tradisional. Perikanan yang berkelanjutan akan menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian hayati untuk generasi mendatang.(Red)
