Lead
Lampungraya.com–Kejaksaan tinggi Lampung menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp.100 miliar atas dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung//
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo saat ekspose pada Rabu 25 Februari 2026 kepada wartawan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara serius dan bertahap.
Proses penyidikan ini baru berjalan sekitar satu bulan lebih, namun tim sudah bergerak cepat dan sistematis untuk mengumpulkan alat bukti.
Dari informasi yang dihimpun dari media menyebutkan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026 dan telah berjalan lebih dari satu bulan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli turut dimintai keterangan.
Danang memastikan jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian. Kejati membatasi pemeriksaan. Sepanjang dibutuhkan untuk membuat terang perkara, saksi dan ahli akan terus dipanggil.
Kejati Lampung memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, lembaga tersebut juga berkomitmen mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan demi kepentingan masyarakat Lampung.(Red)
