Lampungraya.com–Kurang dari 24 jam tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara. Para pelaku diamankan disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis kepada wartawan pada rabu 18 februari 2026 menjelaska bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M . Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil no. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp), melakukan olah tkp, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” Jelas Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas IPTU Herawati dan KBO Satreskrim IPDA Wiby .
Berdasarkan hasil penyelidikan, dirilis dari media menyebutkan tim tekab 308 presisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti.
Kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah kotabumi selatan para pelaku berhasil diamanka masing-masing berinisial a-e (21), h-s (22), dan h-g-s (22). mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kelurahan kelapa tujuh, Kecamatan kotabumi selatan, kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor honda new scoopy stylish milik korban, stnk, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: lp/b/08/ii/2026/spkt/polsek kotabumi utara/polres lampung utara/polda lampung , tertanggal 12 februari 2026.
Dalam kasus tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor honda beat warna biru, sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, stnk sepeda motor, serta sim milik korban lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)
