DAERAH

Diduga Tertipu Cek Kosong, Pengusaha Laporkan Kasus Penipuan Rp128 Juta ke Polisi

Lampungraya.com– Seorang pengusaha bernama Hengky melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya ke Polsek Tanjung Karang Barat. Laporan tersebut dibuat setelah korban menerima cek giro yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri.

Kuasa hukum korban, Maswantobi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari permohonan bantuan modal yang diajukan terlapor berinisial Aa kepada kliennya. Saat itu, terlapor menyampaikan alasan membutuhkan dana talangan untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan, dengan janji pengembalian setelah pencairan proyek.

“Awalnya bukan kerja sama, melainkan permohonan bantuan modal. Klien kami menyertakan dana Rp100 juta dengan kesepakatan bagi hasil, bukan bunga,” ujar Maswantobi, jumat (13/2/2026).

Menurutnya, jatuh tempo pengembalian disepakati pada 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut, dana pokok maupun keuntungan tidak dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026, tetapi janji itu juga tidak terealisasi.

Sebagai upaya meyakinkan korban, terlapor memberikan cek giro atas nama PT Gemilang Mulia Sarana. Ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut pada Kamis (12/2/2026), pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi sehingga cek tidak dapat dicairkan. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian total Rp128 juta sesuai nilai yang tertera dalam cek.

Maswantobi menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, karena sejak awal terdapat rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian bagi korban. “Ini sangat jelas modus penipuan dengan menggunakan cek kosong,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan cepat agar memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya modus serupa di Bandar Lampung. “Jika alat bukti sudah cukup dan tidak ada itikad baik dari terlapor, kami minta perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Maswantobi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *