LAMPUNGRAYA.COM–Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan meringkus dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di area parkir Pasar Kangkung.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Jalan Hasanudin, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, (24/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial RN (40), warga Kota Karang, dan BL (26), warga Pesawaran. RN diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan BL pernah terlibat kasus pencurian.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi mendapat informasi keberadaan RN dirumahnya di wilayah Sukarame 2, Kecamatan Telukbetung Timur.
“Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka BL di Desa Hurun, Padang Cermin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian sudah direncanakan sehari sebelumnya. Pada Jumat malam (23/1/2026), BL mendatangi rumah RN untuk merencanakan pencurian.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Pasar Kangkung.
RN lebih dulu mengamati sasaran dan mengetahui pemilik motor kerap meninggalkan kunci di dasbor. Ia kemudian menunjukkan kendaraan target kepada BL.
Saat berada di parkiran, BL sempat ditanya petugas parkir. Namun ia mengaku sebagai anak pemilik motor sehingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil mencuri, motor dijual kepada penadah berinisial RSL di Desa Gebang, Padang Cermin, seharga Rp4 juta,” kata Kompol I Made.
Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku memperoleh Rp1 juta, sementara sisanya Rp2 juta digunakan untuk membeli makanan dan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah RSL sekitar pukul 20.00 WIB. Meski penadah tidak berada di tempat, petugas menemukan sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil curian. Setelah dicek nomor rangka, kendaraan tersebut dipastikan milik korban yang hilang di parkiran Pasar Kangkung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BE 2322 AT (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih tanpa nomor polisi (sarana pelaku) dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (RED)
