DAERAH

Kejari Pringsewu Geladah Rumah dan Kantor Bapenda

Lampungraya.com–Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pringsewu pada  Rabu 4 Februari 2026   melakukan penggeladahan di sejumlah tempat  atas perkara dugaan tindak  pidana korupsi  dalam pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pendataan  sppt pbb-p2 pada badan pendapatan daerah kabupaten pringsewu  tahun anggaran 2021-2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pringsewu   melaksanakan penggeladahan   di kantor Badan ePndapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten  Pringsewu  serta sebuah rumah di kecamatan gadingrejo, pada rabu (4/2/2026).  

Dari hasil penggeladahan tersebut tim penyidik mengamankan  dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti slektronik  yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak dan pembayaran dalam kegiatan

Dalam akun media kejari pringsewu disebutkan  penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  pada pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi  dan bangunan perdesaan  dan perkotaan (sppt pbb-p2) tahun anggaran 2021–2022.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi kantor bapenda kabupaten pringsewu dan sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambah Rejo Rt/Rw 009/005,  Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo , Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan  dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dimaksud.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah  penggeledahan nomor: print-01/l.8.20/fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026,  serta izin penggeledahan  dari Ketua Pengadilan negeri Kota Agung.  Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan  nomor: print-01/l.8.20/fd.2/01/2026.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak terkait guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional,  objektif, dan akuntabel  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dan menghimbau seluruh pihak terkait   untuk kooperatif mengikuti proses hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *