Lampungraya.com–Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu 4 Februari 2026 melakukan penggeladahan di sejumlah tempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pendataan sppt pbb-p2 pada badan pendapatan daerah kabupaten pringsewu tahun anggaran 2021-2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pringsewu melaksanakan penggeladahan di kantor Badan ePndapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah di kecamatan gadingrejo, pada rabu (4/2/2026).
Dari hasil penggeladahan tersebut tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti slektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak dan pembayaran dalam kegiatan
Dalam akun media kejari pringsewu disebutkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (sppt pbb-p2) tahun anggaran 2021–2022.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi kantor bapenda kabupaten pringsewu dan sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambah Rejo Rt/Rw 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo , Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dimaksud.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: print-01/l.8.20/fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan negeri Kota Agung. Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-01/l.8.20/fd.2/01/2026.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak terkait guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menghimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif mengikuti proses hukum.(Red)
