DAERAH

Puluhan Warga Tertipu. Korban Modus Perjalanan Travel dan Umrah

Polisi mengamankan Bima Wicaksono (27) terduga pelaku penipuan bermodus perjalanan ntravel haji  dan umroh/ Sementara itu,  istrinya masih dalam upaya pengejaran  aparat kepolisian  karena masih berada diluar negeri

Puluhan orang menjadi korban penipuan dengan modus perjalanan travel haji dan umroh/total kerugian diperkirakan mencapai Rp.299 juta

Dalam keterangannya  kepada wartawan pada Rabu 4 Februari 2026 Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin  mengatakan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan haji// dan umrah tanpa izin ini  terjadi di wilayah kecamatan Sidodadi,  Kabupaten Lampung Tengah sejak akhir November 2024.

Tersangka B/W mendirikan  dan menggunakan perusahaan fiktif agar travel tersebut seolah-olah legal.  padahal tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara umrah//dalam menjalankan aksinya,  BW berperan melakukan promosi  dan penawaran paket umrah kepada Masyarakat

Sementara istrinya, berinisial OV,  bertugas mencari calon jemaah  dan meyakinkan mereka untuk mendaftar ke travel tersebut.  Mereka berdua bekerja sama meyakinkan masyarakat, agar mendaftar  dan menyetorkan uang. Mereka mamatok biaya perjalanan umrah 36 juta per orang

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti seperti spanduk promosi travel,  kuitansi pembayaran, rekening korban  koper besar warna hitam, tas,  kain batik  dan hitam,  buku paspor  atas nama para korban, serta buku tabungan umrah atas nama PT Barokah Wisata Mandiri.

Total korban sementara yang terdata ada 10 orang dengan kerugian mencapai 299 juta.  Kemungkinan masih ada korban lain dan ini masih di dalami

Polda Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah tersebut  untuk bisa melapor  atas perbuatannya  tersangka BW dijerat dengan pasal 124b juncto pasal 170 subsiderb pasal 112 undang-undang (uu) R.I  tentang penyelenggaraan ibadah haji  dan umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun// dan denda hingga R.p 6 miliar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *