Polisi mengamankan Bima Wicaksono (27) terduga pelaku penipuan bermodus perjalanan ntravel haji dan umroh/ Sementara itu, istrinya masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian karena masih berada diluar negeri
Puluhan orang menjadi korban penipuan dengan modus perjalanan travel haji dan umroh/total kerugian diperkirakan mencapai Rp.299 juta
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu 4 Februari 2026 Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan haji// dan umrah tanpa izin ini terjadi di wilayah kecamatan Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah sejak akhir November 2024.
Tersangka B/W mendirikan dan menggunakan perusahaan fiktif agar travel tersebut seolah-olah legal. padahal tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara umrah//dalam menjalankan aksinya, BW berperan melakukan promosi dan penawaran paket umrah kepada Masyarakat
Sementara istrinya, berinisial OV, bertugas mencari calon jemaah dan meyakinkan mereka untuk mendaftar ke travel tersebut. Mereka berdua bekerja sama meyakinkan masyarakat, agar mendaftar dan menyetorkan uang. Mereka mamatok biaya perjalanan umrah 36 juta per orang
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti seperti spanduk promosi travel, kuitansi pembayaran, rekening korban koper besar warna hitam, tas, kain batik dan hitam, buku paspor atas nama para korban, serta buku tabungan umrah atas nama PT Barokah Wisata Mandiri.
Total korban sementara yang terdata ada 10 orang dengan kerugian mencapai 299 juta. Kemungkinan masih ada korban lain dan ini masih di dalami
Polda Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah tersebut untuk bisa melapor atas perbuatannya tersangka BW dijerat dengan pasal 124b juncto pasal 170 subsiderb pasal 112 undang-undang (uu) R.I tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun// dan denda hingga R.p 6 miliar. (red)
