DAERAH

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti yang telah inkracht

Lampungraya.com–Bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri way kanan  pada kamis (29/1/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan  menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).   

narasi

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB),Rifqi Leksono mengatakan   pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum kegiatan ini adalah peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 7 tahun 2020.

Aturan tersebut mengatur pemusnahan barang rampasan negara yang amar putusannya dimusnahkan. pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan,  ditimbun,  atau metode lain yang dibenarkan hukum,

Rifqi menyebut,  dalam kegiatan ini,  kejaksaan memusnahkan barang bukti dari total 14 perkara. perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana umum.  Sebanyak sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 10,37 gram  serta 16 butir pil ekstasi selain narkotika. Turut dimusnahkan barang bukti  dari tiga perkara terkait tindak pidana orang dan harta benda. dua perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya. 

Rifqi menjelaskan, tindak pidana narkotika di kabupaten way kanan  masih tergolong tinggi. kondisi ini berdampak pada  banyaknya barang bukti narkotika yang telah inkracht.

Dalam kesempatan tersebut Rifqi Leksono menyampaikan ucapan terima kasih  dan apresiasi tinggi atas kerjasama   antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini  dan berharap  dapat terus dipertahankan dengan berakhirnya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, maka berakhir pula tugas dirinya di kejari way kanan.  Rifqi menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan selama bertugas

 Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama  oleh para pejabat yang hadir,  baik dengan cara dibakar,  dihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *