DAERAH

Menyusul, Dua Pejabat Korupsi Anggaran DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati

Lampungraya.com––Akhirnya  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Senin (19/1/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengelola anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara melalui sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Modusnya dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Armen Wijaya, Senin (19/1/2026) malam.

Armen mengungkapkan, terhadap tersangka AA telah dilakukan penahanan sejak 12 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni IF dan F, pada Senin (19/1/2026) telah memenuhi panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka IF dan F, hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui,” jelasnya.

Lebih lanjut, Armen menegaskan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

“Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” tegas Armen.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *