DAERAH

Arinal Mengaku Hanya Melengkapi Berkas Bukan Diperiksa

Lampungraya.com—Arinal Djunaidi mengaku kedatangannya ke Kejati hanya melengkapi berkas bukan pemeriksaan. Sementara kejati Lampung memeriksa  Mantan Gubernur Lampung hampir 9 (sembilan) jam, Arinal terlihat meninggalkan kantor Kajati sekitar pukul 20.00 WIB, kamis (18/12) malam.

Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Arinal Djunaidi membantah dirinya diperiksa dalam perkara tersebut. Dia  menegaskan, kehadirannya di Kejati Lampung hanya untuk melengkapi data yang sebelumnya belum disampaikan kepada penyidik.

“Ini bukan pemeriksaan, saya hanya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap,” ujar Arinal singkat kepada wartawan, saat ditemui awak media, Kamis (18/12/2025).

Namun demikian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Arinal Djunaidi, merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi oleh tim penyidik.

“Hari ini saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES,” kata Armen Wijaya.

Lanjut Armen, pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung sejak siang hingga malam hari, dengan kurang lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan kondisi kesehatan.Terkait kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan, Armen menyampaikan hal itu akan bergantung pada hasil dan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Saat ini kami masih fokus melengkapi berkas perkara, agar pemberkasan segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Diketahui, dalam proses penyidikan ini, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya perhiasan emas, sertifikat tanah, serta beberapa unit kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *