LAMPUNGRAYA.COM – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen terus mendapat dukungan luas.
Hingga saat ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung sudah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah keberpihakan nyata kepada petani. Ia mengapresiasi kepatuhan mayoritas pabrik, meski masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum melaksanakan aturan tersebut.
“Kita apresiasi sekitar 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.
Namun, menurutnya, persoalan tata niaga singkong tidak bisa hanya berhenti di level daerah. Mikdar menegaskan pemerintah pusat harus segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka, agar harga di tingkat petani tetap terjaga.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegasnya.
Mikdar mengingatkan, sebagai provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, Lampung justru paling terdampak ketika harga anjlok akibat impor. Jika tidak ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain, yang pada akhirnya juga akan merugikan industri pengolahan.
“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi larangan impor singkong sebagai bentuk perlindungan bagi petani.
Dari sisi industri, dukungan juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono , menegaskan bahwa 33 perusahaan anggota asosiasinya sepakat menjalankan aturan harga dasar tersebut.
Dengan dukungan lebih dari 40 perusahaan dan sikap tegas DPRD, kini Pemerintah Provinsi Lampung menunggu langkah konkret pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi tata niaga singkong secara nasional.
Daftar Perusahaan yang Menjalankan Instruksi Gubernur:
- SPM 1 Mesuji
- SPM 2 Lampung Tengah
- Pr. Muara Jaya Lampung Timur
- PT Sungai Bungur Indo Perkasa, Lampung Timur
- Way Raman, Lampung Timur
- Dharma Jaya, Lampung Tengah
- Jaya Abadi Tapioka, Lampung Utara
- Berjaya Tapioka, Lampung Timur
- Berjaya Tapioka, Tulang Bawang Barat
- Sinar Agro Semesta, Tulang Bawang
- PT TedcoAgri Makmur, Lampung Tengah
- BSL, Tulang Bawang Barat
- PT Mitra Pati Mas, Lampung Tengah
- PT BTS, Mesuji
- Umas Jaya Agrotama 1, Lampung Tengah
- Tapioka Bangun Jaya, Lampung Tengah
- Tapioka Bangun Makmur, Lampung Tengah
- CV Central Intan, Tulang Bawang Barat
- CV Lautan Intan, Lampung Timur
- PT Samudera Intan Tapioka, Lampung Utara
- PT Surya Intan Tapioka, Lampung Utara
- PT Hamparan Bumi Mas Abadi, Lampung Tengah
- PT Sinar Agro Semesta, Lampung Tengah
- CV Agri Starch, Tulang Bawang Barat
- PT Mentari Prima Jaya Abadi, Tulang Bawang Barat
- CV Gunung Mas Putra Kencana 1, Lampung Tengah
- CV Gunung Mas Putra Kencana 2, Wates Lampung Tengah
- CV Gunung Putra Kencana 3, Way Kanan
- PT Gunung Sugih, Lampung Tengah
- PT TWBP Gunung Batin
- PT TWBP Tulang Bawang
- PT TWBP Kotabumi
- PT TWBP Kalicinta
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Lampung Tengah
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Tengah
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3, Lampung Tengah
- PT Satya Mandala Pratama, Lampung Tengah
- PT Florindo Makmur 1, Lampung Tengah
- PT Florindo Makmur 2, Lampung Tengah
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Lampung Timur
- PT Florindo Makmur, Lampung Timur
- PT Darma Agrindo, Lampung Selatan
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Tulang Bawang
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Tulang Bawang Barat
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Tulang Bawang Barat
- PT Satya Mandala Pratama, Lampung Selatan
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Lampung Utara
- PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Utara
- PT Florindo Makmur, Lampung Utara. (*/LR)
