DAERAH

DPRD Lampung Desak Pusat Segera Tetapkan Lartas Impor Singkong

LAMPUNGRAYA.COM – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen terus mendapat dukungan luas.
Hingga saat ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung sudah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah keberpihakan nyata kepada petani. Ia mengapresiasi kepatuhan mayoritas pabrik, meski masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum melaksanakan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.

Namun, menurutnya, persoalan tata niaga singkong tidak bisa hanya berhenti di level daerah. Mikdar menegaskan pemerintah pusat harus segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka, agar harga di tingkat petani tetap terjaga.

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegasnya.

Mikdar mengingatkan, sebagai provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, Lampung justru paling terdampak ketika harga anjlok akibat impor. Jika tidak ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain, yang pada akhirnya juga akan merugikan industri pengolahan.

“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi larangan impor singkong sebagai bentuk perlindungan bagi petani.

Dari sisi industri, dukungan juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono , menegaskan bahwa 33 perusahaan anggota asosiasinya sepakat menjalankan aturan harga dasar tersebut.

Dengan dukungan lebih dari 40 perusahaan dan sikap tegas DPRD, kini Pemerintah Provinsi Lampung menunggu langkah konkret pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi tata niaga singkong secara nasional.

Daftar Perusahaan yang Menjalankan Instruksi Gubernur:

  1. SPM 1 Mesuji
  2. SPM 2 Lampung Tengah
  3. Pr. Muara Jaya Lampung Timur
  4. PT Sungai Bungur Indo Perkasa, Lampung Timur
  5. Way Raman, Lampung Timur
  6. Dharma Jaya, Lampung Tengah
  7. Jaya Abadi Tapioka, Lampung Utara
  8. Berjaya Tapioka, Lampung Timur
  9. Berjaya Tapioka, Tulang Bawang Barat
  10. Sinar Agro Semesta, Tulang Bawang
  11. PT TedcoAgri Makmur, Lampung Tengah
  12. BSL, Tulang Bawang Barat
  13. PT Mitra Pati Mas, Lampung Tengah
  14. PT BTS, Mesuji
  15. Umas Jaya Agrotama 1, Lampung Tengah
  16. Tapioka Bangun Jaya, Lampung Tengah
  17. Tapioka Bangun Makmur, Lampung Tengah
  18. CV Central Intan, Tulang Bawang Barat
  19. CV Lautan Intan, Lampung Timur
  20. PT Samudera Intan Tapioka, Lampung Utara
  21. PT Surya Intan Tapioka, Lampung Utara
  22. PT Hamparan Bumi Mas Abadi, Lampung Tengah
  23. PT Sinar Agro Semesta, Lampung Tengah
  24. CV Agri Starch, Tulang Bawang Barat
  25. PT Mentari Prima Jaya Abadi, Tulang Bawang Barat
  26. CV Gunung Mas Putra Kencana 1, Lampung Tengah
  27. CV Gunung Mas Putra Kencana 2, Wates Lampung Tengah
  28. CV Gunung Putra Kencana 3, Way Kanan
  29. PT Gunung Sugih, Lampung Tengah
  30. PT TWBP Gunung Batin
  31. PT TWBP Tulang Bawang
  32. PT TWBP Kotabumi
  33. PT TWBP Kalicinta
  34. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Lampung Tengah
  35. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Tengah
  36. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3, Lampung Tengah
  37. PT Satya Mandala Pratama, Lampung Tengah
  38. PT Florindo Makmur 1, Lampung Tengah
  39. PT Florindo Makmur 2, Lampung Tengah
  40. PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Lampung Timur
  41. PT Florindo Makmur, Lampung Timur
  42. PT Darma Agrindo, Lampung Selatan
  43. PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Tulang Bawang
  44. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Tulang Bawang Barat
  45. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Tulang Bawang Barat
  46. PT Satya Mandala Pratama, Lampung Selatan
  47. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Lampung Utara
  48. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Utara
  49. PT Florindo Makmur, Lampung Utara. (*/LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *