DAERAH DPRD PROVINSI

DPRD dan Gubernur Lampung Sepakat Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg

LAMPUNGRAYA.COM — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung akhirnya mencapai kesepakatan dengan petani terkait penetapan harga singkong.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu, Senin (5/5/2025).

Ingub tersebut lahir setelah Gubernur menerima aspirasi langsung dari perwakilan petani singkong dari berbagai kabupaten yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung. Kesepakatan dicapai melalui pembahasan antara Pemprov, DPRD, petani, mahasiswa, serta perwakilan industri tapioka.

Dalam instruksi itu ditegaskan, perusahaan industri tapioka di Lampung wajib membeli ubi kayu petani seharga Rp1.350 per kilogram dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

“Instruksi ini berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional,” ujar Gubernur Mirza.

Kesepakatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Lampung bersama petani dan perusahaan tapioka pada 25 April 2025 lalu.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah melakukan berbagai upaya, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 untuk mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.

Ia juga menyebutkan, harga singkong di Lampung saat ini relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin.

“Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Harga ini tanpa lihat kadar aci, dan perusahaan wajib mengikuti instruksi ini,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Gubernur Mirza menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda Lampung yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan Pemprov berharap polemik harga singkong dapat segera teratasi, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam menjual hasil panennya. (*/LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *