LAMPUNGRAYA.COM – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025–2030.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri para Wakil Ketua, yaitu Kostiana, Ismet Roni, dan Naldi Rinara S. Rizal. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mewakili Gubernur, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna dihadiri 68 anggota DPRD sehingga kuorum terpenuhi. Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan paripurna ini mengacu pada surat KPU Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih pada Pilkada Serentak 2024, serta berita acara KPU Nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU tertanggal 9 Januari 2025.
“Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 ayat 1 huruf e, DPRD Provinsi memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Giri.
Berdasarkan hasil paripurna, DPRD Provinsi Lampung menyetujui dan mengesahkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal, dan Jihan Nurlela, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025–2030.
Setelah persetujuan ini, pimpinan DPRD Provinsi Lampung akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. (*/LR)
