Lampungraya.com–Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi mengamankan seorang WNA berkebangsaan Bangladesh di Wilayah Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 25 Februari 2026//
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotabumi Pada Rabu, 25 Februari 2026, menindaklanjuti informasi dari Polsek Bukit Kemuning MENGAMANKAN seorang WNA berinisial S-R berkebangsaan Bangladesh di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimnana dikutip dari kotabumi.imigrasi.go.id WNA S.R., lahir di Jashore pada 25 Februari 1992, berkebangsaan Bangladesh. yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak memiliki visa maupun izin tinggal yang sah.
Berdasarkan hasil BAP, diperoleh beberapa keterangan Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 27 Desember 2025 melalui pelabuhan di sekitar Medan secara ilegal menggunakan perahu tongkang bersama istrinya.
Hal tersebut dilakukan karena alasan proses pengurusan visa secara resmi dianggap memerlukan waktu yang lama.
DIKETAHUI PULA Yang bersangkutan telah menikah secara siri dengan seorang Warga Negara Indonesia berinisial M., yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Abung Barat.
Selama berada di Indonesia, kegiatan sehari-hari yang dilakukan hanya makan, tidur, serta membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggal istrinya. S.r JUGA mengakui telah melanggar peraturan keimigrasian, namun tetap melakukan perbuatannya karena takut kehilangan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan BAP, WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113, yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (red)
