Lampungraya.com – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.491.889. Nilai ini mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,3 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ketentuan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, yang didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025. Penetapan UMK Bandar Lampung 2026 dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
“UMK ini menjadi batas bawah upah. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan,” ujar Yudhi, Jumat (2/1/2026).
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudhi berharap, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha agar tetap kondusif di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.(red)
