Lampungraya.com– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral karena beraksi dengan berpakaian rapi di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, berhasil ditangkap jajaran Polda Lampung.
Pelaku berinisial PA, warga Kecamatan Enggal, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ujang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku yakni mengambil sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 4518 BW serta satu unit handphone Redmi 9A warna biru putih.
“Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Beat dan satu handphone,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa pelaku merupakan mantan tenaga honorer di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung. Ia diketahui pernah bekerja sekitar dua tahun lalu.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kurang lebih dua tahun lalu sempat bekerja di Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan status honorer,” ungkap Ujang.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa pelaku mengenal adik korban dan lokasi rumah pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kedekatan tersebut membuat pelaku cukup memahami kondisi lingkungan sekitar rumah korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia mengenal adik korban. Rumah pelaku juga tidak jauh dari rumah korban dan sebelumnya sudah terbiasa mengamati lingkungan di sekitar TKP,” jelasnya.
Sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil.
“Motifnya ekonomi. Saat itu tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya, sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian,” pungkas Ujang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini disesuaikan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(red)
