DAERAH

Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap  kasus judi  sabung ayam

Lampungraya.com–Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari Masyarakat pada Rabu 25 Maret 2026 yang resah atas akvitas sabung ayam tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku,  masing-masing berinisial T (41) warga Kabupaten Lampung Tengah, serta M (51), RS (26), dan AR (40) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Dikutip dari tribratanews, Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah warga di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, terdapat sejumlah orang yang tengah berkumpul dan diduga melakukan perjudian sabung ayam. Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Dilokasi, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan,  kegiatan perjudian sabung ayam telah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh delapan orang dengan nilai taruhan mencapai Rp250.000.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor ayam jantan aduan berbulu merah hitam, dua buah kiso (tas ayam) masing-masing berwarna biru dan hitam lis merah, empat buah kurungan ayam, satu arena sabung ayam (geber) warna hijau, dua buah karpet sebagai alas arena, satu kursi lipat warna hitam, satu bak air, dua buah busa untuk memandikan ayam, serta uang taruhan berupa satu lembar pecahan Rp100.000 dan delapan lembar pecahan Rp50.000.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *