LAMPUNGRAYA.COM – Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bersurat ke Kepala Negara agar mengetahui secara utuh duduk perkara yang menjadi keresahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga.
Kegelisahan itu dipicu lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Setelah dilakukan kajian mendalam, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.
“Tujuan dari Permenpora sebenarnya baik, yakni memastikan tata kelola organisasi olahraga lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Namun ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU, PP, dan Olympic Charter. Ini menimbulkan kegelisahan stakeholder olahraga. Tidak boleh berlarut, karena olahraga adalah etalase penting negara di dunia internasional,” kata LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
LaNyalla mengingatkan, pemberlakuan aturan tersebut berpotensi menurunkan prestasi atlet karena mengganggu proses pembinaan. Bahkan yang lebih dikhawatirkan, induk olahraga internasional bisa membekukan federasi Indonesia akibat dianggap adanya intervensi pemerintah.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b terkait kewajiban ketua organisasi olahraga mencari sumber dana di luar pemerintah, yang bertolak belakang dengan ketentuan UU Keolahragaan dan PP 46/2024. Juga Pasal 19 ayat (2) yang menyebut pengurus organisasi olahraga dilantik oleh Menpora, padahal UU menegaskan pelantikan menjadi kewenangan KONI untuk menjaga independensi.
“Pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI karena olahraga di semua negara bersifat mandiri. Hal itu juga ditegaskan dalam Olympic Charter,” ujar mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Surat yang dikirimkan LaNyalla turut dilengkapi lampiran hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, termasuk rincian 10 pasal yang dipersoalkan.
“Alhamdulillah surat sudah diterima Setneg, saya pegang tanda terimanya. Tembusan juga saya sampaikan ke Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora. Semoga ada jalan keluar terbaik,” kata LaNyalla. (red)
