Lampungraya.com–Pihak Kejari Kalianda pada kamis siang 5 Februari 2026 akhirnya mengeksekusi Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati tersandung kasus penggunaan ijasah palsu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 100 jiuta
Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan akhirnya dieksekusi pihak Kejari Kalianda pada Kamis siang 5 Februari 2026 dengan diiringi isak tangis para pendukungnya Supriyati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda
Sebagaimana diketahui sebelumnya diberitakan Supriyati terbukti melakukan pemalsuan ijzah. majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp.100 jiuta
Ketua Majelis Hakim waktu itu, Galang Aristama menyatakan Supriyati bersalah dalam perkara izasah palsu. putusan tersebut// tertuang dalam siding perkara nomor 126 Pid.Sus 2025 PN.Kla dan 127 pid.sus.2025/PN.Kla
Dalam bagian lain disebutkan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 11597 pid.sus 2025 tanggal 03 desember 2025 dimana dalam amar putusannya MA menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dalam pasal 62 ayat 2 dan ayat 3 yang terbukti palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (red)
