DAERAH

Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan Ditahan

Lampungraya.com–Pihak Kejari Kalianda pada kamis siang 5 Februari 2026 akhirnya mengeksekusi Supriyati Anggota DPRD  Lampung Selatan Supriyati tersandung kasus penggunaan ijasah palsu putusan  majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 100 jiuta

Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan akhirnya dieksekusi pihak Kejari Kalianda pada Kamis  siang 5 Februari 2026 dengan diiringi isak tangis para pendukungnya Supriyati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda

Sebagaimana diketahui  sebelumnya  diberitakan Supriyati terbukti melakukan pemalsuan ijzah. majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda  sudah menjatuhkan vonis satu tahun penjara  dan denda Rp.100 jiuta

Ketua Majelis Hakim waktu itu, Galang Aristama menyatakan Supriyati bersalah dalam perkara izasah palsu. putusan tersebut// tertuang dalam siding perkara  nomor 126 Pid.Sus 2025 PN.Kla  dan 127 pid.sus.2025/PN.Kla

Dalam bagian lain disebutkan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 11597 pid.sus 2025 tanggal 03 desember 2025  dimana dalam amar putusannya MA  menyatakan  Supriyati terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana  dalam pasal 62 ayat 2  dan ayat 3 yang terbukti palsu,  sebagaimana diatur  dan diancam pidana  dalam pasal 69 ayat 2  undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *