DAERAH

Sopir  Pribadi Gasak Harta Majikan Rp.620 juta

Lampungraya.com–Pria berinisial S.A terpaksa diamankan petugas kepolisian diduga melakukan pencurian perhiasan berlian, emas dan uang dalam bentuk mata uang asing milik majikannya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.620 juta//diketahui terduga pelaku sudah bekerja sebagai sopir pribadi dengan majikannya selama 19 tahun//

Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung diringkua polisi setelah diduga melakukan pencurian perhiasan berlian, emas, hingga uang dalam mata uang asing milik majikannya. Dengan Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 620 juta.

Tersangka berinisial SA, seorang karyawan swasta warga Teluk Betung Utara. SA diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keteranmgan persnya pada Jumar 30 januari 2026 mengatakan, Aksi pencurian itu disebut berlangsung bertahap sejak 2019, kasus terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sukarame pada Jumat 16 Januari 2026

Awal Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 di salah satu perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame. Korban melapor kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar rumahnya. Adapun Barang yang hilang antara lain perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, yuan, dan euro.

Polisi tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu maupun lemari di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk membuka lemari dan mengambil barang-barang tersebut. 

Korban juga mengungkapkan bahwa kehilangan barang-barang berharga itu bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak 2019. Hal itu baru disadari setelah jumlah barang berharga yang disimpan di rumah semakin berkurang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit ponsel, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *