Lampungraya.com – Dalam satu bulan S atresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 22 tersangka, satu orang tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba, bersama jajaran polsek di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Selama periode 1 November sampai 18 Desember 2025, kami mengamankan 22 tersangka dari 21 laporan polisi atau kasus yang ditangani oleh jajaran polsek,” ujar Kompol Made.
Ia menjelaskan, Polsek Telukb Betung Utara menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni empat kasus, dengan seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya sabu seberat 32,86 gram, tembakau sintetis seberat 32,50 gram, serta pil ekstasi sebanyak 35,5 butir.
“Jika diasumsikan, barang bukti narkotika yang kami sita ini dapat dikonsumsi oleh sekitar 246 orang, dengan estimasi kerugian finansial masyarakat mencapai kurang lebih Rp55 juta,” jelasnya.
Salah satu dari tersangka yang diamankan adalah HH (40), seorang pecatan anggota Polri yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari tangan tersangka pecatan Polri tersebut, kami mengamankan 17 paket yang diduga berisi sabu,” ungkap Kompol Made.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka HH menjual sabu dengan cara memecahnya menjadi paket-paket kecil, dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
“Tersangka bertemu langsung dengan pembeli. Dari situ, petugas berhasil melakukan penyamaran atau undercover dengan menghubungi yang bersangkutan untuk membeli paket sabu,” tuturnya.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(red)
