Lampungraya.com–jajaran Polres Metro kembali menggelar Patroli Presisi pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 03.00 dini hari WIB hingga 05.00 WIB pagi. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan pencegahan potensi tindak kriminalitas di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Metro kembali menggelar Patroli Presisi pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan pencegahan potensi tindak kriminalitas di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro.
Dirilis dari humaspolres metro disebutkan sebanyak lima personel Sat Samapta diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Dengan pola hunting patrol, petugas bergerak secara dinamis menyisir lokasi-lokasi yang telah dipetakan berdasarkan analisa intelijen sebagai area rawan kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor
Rute patroli meliputi sejumlah ruas jalan strategis dan kawasan permukiman warga, di antaranya Jalan WR Supratman di Kelurahan Banjarsari (Metro Utara), Jalan Merak dan Jalan Jerapah di Kelurahan Purwoasri (Metro Utara), Jalan Nusantara di Kelurahan Margorejo (Metro Selatan), Jalan Sultan Sahrir di Kelurahan Tejoagung (Metro Timur), serta Jalan Ahmad Yani di Kelurahan Iringmulyo (Metro Timur).
Selain melakukan pemantauan situasi dan patroli dialogis, petugas juga melaksanakan patroli stasioner di beberapa titik yang dianggap rawan, khususnya pada jam-jam menjelang subuh yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi.
Kapolres Metro Lampung AKBP Hangga Utama Darmawanmenegaskan bahwa kegiatan Patroli Presisi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
Patroli pada jam rawan merupakan langkah preventif yang terus kami tingkatkan. Kami memaksimalkan kehadiran personel di lapangan berdasarkan pemetaan kerawanan dan informasi intelijen. Tujuannya jelas, mencegah sebelum terjadi tindak pidana. (Red)
