DAERAH

Polisi Temukan lagi Praktik Ilegal Penimbunan BBM di Pringsewu

Lampungraya.com–Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu  berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bbm bersubsidi di wilayah kabupaten Pringsewu. Dalam penggerebekan tersebut , polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IW (38)  dan  barang bukti ribuan liter bbm oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dikutip  dari akun humaspoldalampung  Kapolres Pringsewu, AKNBP M Yusnus Saputra menjelaskan  bahwa dari lokasi penggerebekan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta 5.665 liter bbm oplosan jenis solar dan pertalite, serta peralatan yang digunakan.

Modus pelaku dengan mencampur pertalite  dan minyak mentah, lalu mendistribusikannya melalui pertamini milik pribadi  dan jaringan lainnya.  praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar. 

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat  dan  tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

Tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 54 dan 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *