Lampungraya.com–Polsek Panjang dibantu Sat Reskrim Polresta menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita pengelola karoke di kawasan Jalan Teluk Tomini, Gang I, Kampung Sawah, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Selasa (31/3/2026).
Pelaku berinisial M.R.S. (28), warga Kecamatan Kemiling, ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban meninggal dunia berinisial N.R. (36), mengalami luka tusuk di bagian leher belakang. Sementara korban lainnya, D.A. (36), mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan.
Kejadian pertama kali diketahui warga setelah terdengar suara keributan dan teriakan minta tolong. Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam merek Itel dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melarikan diri. (Red)
Polisi Ringkus Penganiaya Pengelola Karaoke di Panjang
