DAERAH

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 122,51 Kg

Lampungraya.com–Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram senilai Rp122 miliar di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (27/12/2025) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial WS, R, dan S, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil truk jenis colt diesel bermuatan jengkol,” kata Irjen Helfi, Senin, (12/1/2026).

Truk dengan nomor polisi BM-8836-TD tersebut diketahui mengangkut sekitar delapan ton jengkol. Namun, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan lima karung yang berisi 114 paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan jengkol.

“Sabu ini disembunyikan oleh para pelaku di bawah tumpukan jengkol sebanyak delapan ton. Jadi dikamuflase menggunakan jengkol,” ungkapnya.

Helfi menambahkan, truk tersebut dikawal oleh satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver bernomor polisi BL 1268 KY.

“Truk ini dikawal oleh satu mobil Terios. Satu tersangka berada di dalam mobil dan turut kami amankan. Jadi total ada tiga orang tersangka, dan barang ini dibawa dari Aceh,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, tepatnya di Pasar Induk Kramat Jati.

Irjen Helfi juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Diantaranya WS berperan sebagai pengawal truk dengan menggunakan mobil Terios dan mendapat upah sebesar Rp100 juta dari pemilik barang berinisial SEM, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“WS ini diperintah oleh SEM. Upahnya Rp100 juta, namun baru dibayarkan Rp50 juta. Perannya mengawal narkoba tersebut hingga ke tujuan di Pasar Induk Kramat Jati,” jelas Helfi.

Sementara, dua tersangka lainnya, R dan S, berperan sebagai kurir yang membawa langsung narkoba tersebut menggunakan truk. Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *