Lampungraya.com–Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk AD (26), warga Desa Jabung Lampung Timur , lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah bandar lampung. Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (24/2/2026) dini hari, di wilayah Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
AD (26), warga Desa Jabung, Lampung timur, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah bandar lampung. Pelaku ditangkap petugas pada selasa (24/2/2026) dini hari, di wilayah Desa Jabung Kabupaten lampung timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto pada Jumat 27 Februari 2026 lalu mengungkapkan bahwa sebelum melaksanakan aksinya kawanan ini kerap melakukan hunting terlebih dahulu ke lokasi.
Dalam aksinya para pelaku kerap merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter t. Pelaku berinisial AD diduga berperan mengawasi situasi sekitar lokasi, sementara rekan pelaku IR alias gerandong yang kini berstatus daftar pencarian orang (dpo) bertindak sebagai eksekutor.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor : //lp/b/245/xi/2025/spkt/polsek kedaton/polresta bandar lampung/polda lampung, tertanggal 21 november 2025.
Disebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 08.15 wib, di perumahan Kanio Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu ,Kota bandar lampung. korban, kehilangan satu unit sepeda motor honda crf 150 warna hitam yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya (Red)
