DAERAH

Polda Lampung Ungkap Tiga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar

Lampungraya.com–Polda Lampung berhasil mengungkap tiga gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4).  Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 203 ton solar ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman selama satu pekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Hasil penyelidikan dan penggeledahan di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, ditemukan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pada TKP pertama, gudang milik H diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Di lokasi ini, Polisi mengamankan 26 pekerja termasuk sopir dan kernet, serta menemukan 26 ton atau setara 26.000 liter solar hasil olahan minyak cong dengan proses bleaching. Selain itu, turut diamankan tiga unit kapal pengangkut.

Selanjutnya, di TKP kedua, gudang milik Y yang telah beroperasi sejak 2024 digunakan untuk menampung solar hasil pengecoran dari SPBU. Polisi menemukan 168 ton solar ilegal serta 237 tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Di lokasi ini, enam orang pekerja turut diamankan.

Sementara itu, di TKP ketiga yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikan, polisi menemukan 9 ton atau setara 9.000 liter solar ilegal. Secara keseluruhan, hingga Kamis (9/4), jumlah orang yang diamankan mencapai 32 orang. Mereka terdiri dari 14 pekerja gudang, 12 sopir beserta kernet di TKP pertama, serta enam pekerja di TKP kedua.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *