DAERAH

Polda Lampung Terus dalami Kasus Tambang Ilegal Di Way Kanan. Terkait dengan TPPU telah kooridinasi Dengan BPN Lampung.

Lampungraya.com–Polda Lampung terus mendalami pengungkapan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan. hingga  27 maret 2026 kepolisian sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan warga masyarakat yang berada dilingkungan penambangan illegal tersebut.

Terkait dengan adanya dugaan TPPU Polda Lampung juga telah melakiukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk menangani kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan BPN terkait adanya dugaan TPPU.

Dalam bagian lain Kombes Yuni Iswandsari Yuyun mengatakan Pihak Ditkrimsus Polda Lampung sudah koordinasi dan dilakukan bersama instansi lainnya.  Di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung.

Polda Lampung sejauh ini sudah melakukan pemeriksanaan  terhadap 15 saksi yang dimintai keterangan.  Mereka berasal dari masyarakat dan anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi. 

Yuni menyebutkan, ada sejumlah alat berat yang sudah diamankan.. Eksavator yang sudah diamankan oleh Polda Lampung sebanyak 9 unit. Ada pula beberapa ekskavator yang diamankan di Polres Way Kanan dan Sebagian lagi masih berada  di TKP dalam kondisi rusak.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *