lampungraya.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial FAB (26), atas dugaan tindak pidana penyebaran narkotika. Dari tersangka, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram.
Pengungkapan kasus dilakukan di rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (29/12/2025) pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, yang ditemukan di dalam kamar.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.
Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.(red)
