DAERAH

Plh Sekda Lampung Utara Tersangka Korupsi

Lampungraya.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, AA, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022, Senin 12 Januari 2026.

Kasus yang menjerat AA terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD atau Sekwan Lampung Utara sekaligus pengguna anggaran. Selain AA, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing IF selaku Bendahara Pengeluaran serta F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

AA keluar dari Gedung Aspidsus Kejati Lampung menuju mobil tahanan seorang diri. Dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak hadir dalam penetapan tersangka hari ini.

AA mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak hadir dalam penetapan tersangka hari ini. Plh Sekda Lampung Utara ini membisu dan tidak menjawab satupun pertanyaan yang diajukan awak media.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran dengan modus kegiatan fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung. Terhadap tersangka AA, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *