DAERAH

Peredaran Obat dan Makanan Bermasalah di Bandar Lampung Masih Tinggi.

Lampungraya.com- Kepala BBPOM Bandar Lampung  Bagus Heri Purnomo mengatakan  hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2025 dari total 1.525 sampel obat dan makanan yang diuji selama 2025, sebanyak 205 produk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),

“Sebanyak 205 sampel atau sekitar 13,44 persen dinyatakan TMS. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi standar keamanan, kesalahan penandaan atau label, hingga tidak memiliki izin edar,” ujar Bagus  saat jumpa pers di kantor  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan hasil tersebut, dari ribuan sampel yang diuji, ratusan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berpotensi membahayakan konsumen. Sehingga dinilai masih tingginya peredaran produk obat dan makanan bermasalah di pasaran sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, temuan produk TMS tersebut masih didominasi oleh produk tanpa izin edar, serta pelanggaran penandaan.

Kondisi ini dinilai berisiko karena dapat menyesatkan konsumen, terkait kandungan, manfaat dan keamanan produk.

“Konsumen bisa dirugikan karena informasi pada label tidak sesuai atau bahkan tidak jelas. Ini sangat berbahaya, terutama untuk produk yang dikonsumsi atau digunakan langsung pada tubuh,” ujarnya.

BBPOM Bandar Lampung juga memperkuat pengawasan melalui pengujian non-rutin. Di antaranya, 96 sampel diuji untuk penanganan kasus hukum, 54 sampel dalam rangka sistem deteksi dini atau Early Warning System, serta 106 sampel rapid test melalui mobil laboratorium keliling.

Sepanjang 2025, iklan obat tradisional tercatat sebagai jenis iklan yang paling banyak melanggar ketentuan, dengan tingkat pelanggaran mencapai 46,49 persen.

“Selama tahun 2025, kami berhasil menangani 14 kasus pelanggaran berat yang melibatkan kosmetik dan obat ilegal,” jelas Bagus.

Bagus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli produk obat, kosmetik, maupun pangan olahan, terutama yang dipasarkan secara daring dengan klaim berlebihan dan harga yang tidak wajar.

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan produk yang mencurigakan melalui layanan WhatsApp Call Me Back Ulun Lampung, di nomor 0821-8080-6008,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *