Lampungraya.com –Lagi, Tiga orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah, namun justru disalurkan ke daerah lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kombes Derry, Rabu (7/1/2026).
Dalam bagian lain, Derry mengatakan pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah di luar sasaran, diantaranya Kabupaten Tulang Bawang serta beberapa Provinsi lain, seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial RDH, berperan sebagai pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tersangka kedua berinisial SP, berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan RDKK,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial S berperan sebagai perantara dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Kombes Derry mengungkapkan, praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025, hingga penangkapan yang dilakukan pada akhir tahun 2025.
Adapun total pupuk yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton atau sekitar 1.800 hingga 2.000 karung.
“Dari hasil pengungkapan, diketahui pupuk bersubsidi yang telah dijual mencapai sekitar 1.800 karung, dengan estimasi kerugian negara berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta,” kata Derry.
Ia menambahkan, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga hingga lima kali. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit kendaraan mobil, sekitar 8 ton atau 160 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, serta tiga unit alat komunikasi milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3e.(red)
