Lampungraya.com –Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi hampir setiap pekan. Setidaknya, minimal satu laporan resmi masuk ke kepolisian setiap minggunya.
“Dalam beberapa bulan ini, hampir setiap minggu ada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Alfret, saat rilis akhir tahun 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, setiap minggu terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus kekerasan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu kasus yang dilaporkan secara resmi dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP).
“Di Badan Perempuan dan Anak itu kemungkinan ada empat sampai lima laporan setiap minggu, tetapi yang menjadi LP di kepolisian biasanya hanya satu,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bersikap tegas dalam menangani setiap kasus kekerasan maupun percabulan terhadap anak. Menurutnya, Polresta Bandar Lampung tidak akan menerapkan restorative justice (RJ), terhadap pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.
Selain fokus pada penindakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta kejahatan jalanan, Polresta Bandar Lampung juga menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen, setiap pelaku kekerasan maupun percabulan terhadap anak tidak kami keluarkan dan tidak kami lakukan restorative justice,” tegas Alfret.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena yang kerap terjadi, yakni pelaku dan korban berdamai dengan iming-iming sejumlah uang. Hal ini, kata dia, umumnya terjadi karena sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.
“Sering kali korban dan pelaku berdamai dengan iming-iming uang, lalu meminta perkara di-RJ-kan. Ini sering terjadi dan kami berkomitmen untuk tidak melakukan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Alfret mengakui bahwa sepanjang tahun ini terdapat satu kasus yang dilakukan restorative justice. Kasus tersebut melibatkan korban berusia 17 tahun yang saat itu tengah hamil sembilan bulan dan akan segera melahirkan.
“Sepanjang tahun ini hanya satu kasus yang kami lakukan RJ. Korbannya sudah hamil sembilan bulan, usianya 17 tahun hampir 18 tahun. Kami bekerjasama dengan Bapas untuk meminta dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama, karena umurnya sudah mendekati 18 tahun dan akan segera melahirkan,” jelasnya.
Setelah dispensasi diberikan, lanjut Alfret, pernikahan pun dilangsungkan di Masjid Polresta Bandar Lampung. Selain kasus tersebut, seluruh perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap diproses hingga ke pengadilan.
“Selain itu, semua pelaku kami upayakan sampai ke pengadilan, meskipun kami menerima perjanjian damai maupun permohonan penghentian perkara,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Ia memastikan Polresta Bandar Lampung akan terus berupaya maksimal agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani secara tegas dan berkeadilan.
“Isu perempuan dan anak ini menjadi isu penting bagi kami dan sedapat mungkin akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(red)
