DAERAH

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi

 Lampungraya.com—Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor diringkus jajajaran  Polresta Bandar Lampung . keduanya merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. Salah satu dari dua pelaku merupakan mahasiswa aktif semester tujuh di Universitas Lampung (Unila).

 Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor. 

 “Dua perkara ditangani langsung oleh Polresta Bandar Lampung, sementara satu perkara lainnya ditangani oleh Polsek Teluk Betung Utara (TBU),” Ujar Kapolresta.

 Ia menjelaskan, untuk perkara yang ditangani Polresta, polisi mengamankan dua unit sepeda motor. Masing-masing berasal dari TKP wilayah Sukarame dan Kemiling. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AFM (20) dan RA (21), warga Kabupaten Pesawaran. AFM diketahui merupakan residivis kasus jambret, sedangkan RA berstatus sebagai mahasiswa aktif Unila.

 Kombes Pol Alfret mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan cara hunting. Pelaku memantau sepeda motor yang diparkir tanpa kunci pengaman tambahan, kemudian merusak kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut.

 “Modusnya dengan memantau kendaraan yang tidak menggunakan kunci tambahan, lalu dirusak dan dibawa kabur,” ungkapnya.

 Dalam aksi kejahatan itu, peran RA dinilai cukup dominan sebagai pemetik di sejumlah TKP, termasuk pencurian sepeda motor Honda Beat di Sukarame dan Honda Stylo di Kemiling. Bahkan, sepeda motor Honda Stylo yang awalnya berwarna merah sempat dicat ulang guna menghilangkan jejak.

 “RA ini berperan sebagai pemetik di beberapa TKP. Motor Honda Stylo sempat dicat ulang. Karena menggunakan sistem keyless, motor tersebut diambil dengan cara didorong hingga jauh dari lokasi,” beber Alfret.  Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 “Motor biasanya dijual sekitar Rp3 juta dan hasilnya dibagi rata. RA dapat sekitar Rp1,5 juta, itu dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Lanjut Kombes Alfret, RA menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas perkuliahannya. Ia mengaku biaya kuliah masih ditanggung oleh orang tuanya.  Sementara dari hasil pengembangan, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 “Kami masih melakukan pengembangan karena ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pencarian tim TEKAB 308. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Alfret.

 Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *