DAERAH

Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara

Lampungraya.com–Kurang dari 24 jam tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara. Para pelaku diamankan disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis  kepada wartawan pada rabu 18 februari 2026 menjelaska   bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M . Arman Deliyanto (28),  warga  Jalan Bougenvil no. 40,  Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp), melakukan olah tkp,  serta mengumpulkan keterangan saksi  dan barang bukti,” Jelas Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas IPTU Herawati dan KBO Satreskrim IPDA Wiby .

Berdasarkan hasil penyelidikan, dirilis dari  media menyebutkan tim tekab 308 presisi  berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tim kemudian melakukan penyergapan  dan mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti.

Kurang dari 24 jam  setelah beraksi di wilayah kotabumi selatan para pelaku berhasil  diamanka masing-masing berinisial a-e (21), h-s (22), dan h-g-s (22). mereka ditangkap  di sebuah rumah kontrakan di kelurahan kelapa tujuh, Kecamatan kotabumi selatan, kabupaten Lampung Utara.

Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor honda new scoopy stylish milik korban,  stnk,  helm, dua buah obeng  yang digunakan sebagai alat kejahatan,  serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dari hasil pengembangan,  ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain  sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: lp/b/08/ii/2026/spkt/polsek kotabumi utara/polres lampung utara/polda lampung , tertanggal 12 februari 2026.

Dalam kasus tersebut,  para pelaku mencuri satu unit sepeda motor honda beat warna biru, sejumlah barang dagangan  berupa jam tangan,  parfum,  aksesori,  dompet berisi uang tunai Rp700 ribu,  stnk sepeda motor,  serta sim milik korban lainnya.

Atas perbuatannya,  ketiga pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *