Lampungraya.com–Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara (reka ulang) terkait DUGAAN tindak pidana proyek pembangunan Taman Hutan Kota kabupaten lampung Tengah yang dilaksanakan pada 4 maret 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
dirilis dari akun kejari lampung Tengah menyebutkan Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang bertujuan untuk memperjelas alur peristiwa hukum serta mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.
Setiap adegan diperagakan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Disini jaksa peneliti melihat secara langsung bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi. Jaksa juga memperhatikan detail terkecil mulai dari posisi dari para pihak hingga alat yang digunakan untuk memastikan tidak ada kepingan fakta yang terlewatkan .
Masyarakat perlu mengetahui bahwa reskontruksi ini dilakukan untuk meminimalisir keraguan masyarakat kami memastikan proses hukum berjalan dijalur yang tepat , profesial dan bebas intevensi demi mewujudkan rasa keadilan yang hakik
Transparan Adalah kumci dari kepercayaan public melalui rekonstruksi ini kejaksaan memberikan gambaran terang mengedukasi masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran Jaksa bukan menghukum yang salah tetapi untuk melindungi hak hak hukum korban dan menjaga Marwah keadilan ditanah air.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berintegritas. (Red)
