DAERAH

Kejari Lampung Tengah rekonstruksi perkara Taman Hutan Kota

Lampungraya.com–Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara (reka ulang) terkait DUGAAN tindak pidana  proyek pembangunan Taman Hutan Kota kabupaten lampung Tengah  yang dilaksanakan pada 4 maret 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

dirilis dari akun kejari lampung Tengah menyebutkan Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang bertujuan untuk memperjelas alur peristiwa hukum serta mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.

Setiap adegan diperagakan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Disini jaksa peneliti melihat secara langsung bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi. Jaksa juga  memperhatikan detail terkecil mulai dari posisi dari para pihak hingga alat yang digunakan untuk memastikan tidak ada kepingan   fakta yang terlewatkan .

Masyarakat perlu mengetahui bahwa reskontruksi ini dilakukan  untuk meminimalisir  keraguan masyarakat  kami memastikan proses hukum berjalan dijalur yang tepat , profesial dan bebas intevensi  demi mewujudkan rasa keadilan yang hakik

Transparan Adalah kumci dari kepercayaan public melalui rekonstruksi ini kejaksaan memberikan gambaran terang mengedukasi masyarakat  mengenai proses hukum yang sedang  berjalan. Kehadiran Jaksa   bukan menghukum yang salah tetapi untuk melindungi hak hak hukum korban  dan menjaga Marwah keadilan ditanah  air.


Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berintegritas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *