Kejaksaan negeri bandar lampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana hengki widodo alias engsit dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan prof. dr. ir. sutami – sribawono-s.p . tahun anggaran 2018–2019.
Pembayaran uang pengganti dari terpidana hengky widodo tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seluruh uang pengganti yang diterima selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala kejaksaan negeri bandar lampung, baharuddin kepada wartawan pada kamis 15 januari 2026 mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Pembayaran uang pengganti dari terpidana ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruhnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai pnbp.
Dengan diterimanya pembayaran tersebut, kejaksaan negeri bandar lampung berhasil melakukan pemulihan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.21.612.765.628,83, yang merupakan keseluruhan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi proyek tersebut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan negeri bandar lampung dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Red)
