DAERAH

Kejari Bandar Lampung Terima Uang Pengganti Korupsi Jalan Sutami

Kejaksaan negeri bandar lampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629  dari terpidana hengki widodo  alias engsit  dalam perkara tindak pidana korupsi  pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi  jalan prof. dr. ir. sutami – sribawono-s.p . tahun anggaran 2018–2019.

Pembayaran uang pengganti  dari terpidana hengky widodo tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi  pada pengadilan negeri tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seluruh uang pengganti yang diterima selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala kejaksaan negeri bandar lampung,  baharuddin kepada wartawan pada  kamis 15 januari 2026 mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Pembayaran uang pengganti dari terpidana ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruhnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai pnbp.

Dengan diterimanya pembayaran tersebut, kejaksaan negeri bandar lampung berhasil melakukan pemulihan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.21.612.765.628,83,  yang merupakan keseluruhan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi proyek tersebut.

Keberhasilan ini  merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan negeri bandar lampung dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional,  transparan,  dan akuntabel.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *