Lampungraya.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan pengembangan intensif terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas hingga ke tingkat pemodal dan jaringan penampungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri kepada media di Bandar Lampung mengatakan bahwa Tim penyidik Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lamoung saat ini tengah mendalami keterlibatan sejumlah toko emas yang diduga kuat menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal tersebut.
Salah satu yang sedang dalam proses pemeriksaan mendalam adalah Toko Emas JSR di wilayah Lampung. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengamankan barang bukti.
Dalam waktu dekat, Polda Lampung juga akan melakukan penetapan tersangka serta penyitaan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana pertambangan tersebut,
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aliran emas dari tambang ilegal di Way Kanan tidak hanya beredar di lingkup lokal, namun juga telah menjangkau luar provinsi. Tim penyidik telah mengidentifikasi setidaknya lima toko emas tambahan di wilayah Bekasi dan Tangerang yang diduga ikut terlibat dalam alur distribusi hasil tambang ilegal ini.
Selain pelanggaran tindak pidana pertambangan, Polda Lampung juga berencana melapisi dakwaan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil guna mengejar keuntungan finansial yang dinikmati oleh para pelaku utama dan memastikan adanya efek jera melalui penyitaan aset.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami akan mengusut siapa saja pemodal di balik kegiatan ini secara mendetail. Kami akan sampaikan rilis lengkapnya kepada masyarakat segera setelah seluruh barang bukti dan keterangan terkumpul secara komprehensif,” pungkasnya. (Red)
