Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) menelan korban salah satunya seorang guru swasta di kota bandar lampung. Pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial facebook , lalu komunikasi berlanjut hingga melakukan video call sex
Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber mengamankan satu orang tersangka berinisial MLA dengan dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)
AKBP Yusriandi dalam keterangan press rilisnya di Mapolda Lampung , pada Rabu 4 Februari 2026 mengatakan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana siber berupa love scamming.
Modusnya, tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten bermuatan asusila
Menurut AKBP Yusriandi ancaman tersebut dilakukan untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang. Meskipun nominal permintaan tergolong kecil, aksi pemerasan dilakukan secara berulang kali melalui akun whatsapp milik tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 juli 2025. Tersangka berhasil ditangkap pada 23 januari 2026 di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampug
Tersangka diamankan di jalan Politeknik, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek xiaomi warna hitam, kartu sim provider indosat dan xl, dua akun whatsapp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bca mobile atas nama orang lain yang dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27b ayat (2) huruf a jo pasal 45 ayat (10) undang-undang ITE , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar (red)
