Lampungraya.com– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melalui Tim Pengawasan Orang Asing Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia dan Inggris pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial A.P.S. dan P.V. yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi.
Mereka berdua diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan sponsor perusahaan fiktif di wilayah pesisir barat. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan tim gabungan terhadap aktivitas wna di kawasan Wisata Tanjung Setia.
Pelaksanaan kegiatan deportasi dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kotabumi dengan pendampingan dari Tim Inteldakim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan mulai dari keberangkatan tim hingga proses administrasi keimigrasian sebelum keberangkatan WNA menuju negara tujuan.
Seluruh rangkaian kegiatan deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam melaksanakan pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)
