LAMPUNGRAYA.COM — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, telah menyerahkan berkas usulan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis (16/1/2025). Penyerahan berkas ini menjadi langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Provinsi Lampung.
Dalam penyerahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda. Berkas tersebut diserahkan kepada Mendagri untuk diteruskan kepada Presiden RI.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD, Ahmad Giri Akbar menjelaskan bahwa pengusulan ini didasarkan pada hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serentak tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna telah menyetujui usulan pengangkatan tersebut.
Mengenai jadwal pelantikan, Ahmad Giri Akbar menyebutkan bahwa rencananya akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di tingkat pusat. Namun, ia juga menambahkan adanya kemungkinan perubahan jadwal hingga Maret 2025.
“Kami masih mengacu pada jadwal pelantikan sesuai regulasi lama, yaitu Februari 2025. Namun, apabila ada perubahan dari pusat, DPRD Lampung siap menyesuaikan,” jelas Ahmad Giri.
Dengan penyerahan berkas ini, proses administrasi pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih memasuki tahap akhir, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung. (*/LR)
