LAMPUNGRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 resmi menyampaikan delapan rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari hasil pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif dalam mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung Tahun Anggaran 2024.
Delapan rekomendasi ini merupakan catatan strategis DPRD yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ahmad Giri Akbar.
Adapun delapan rekomendasi DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi:
- Pembentukan Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD guna menggali potensi aset daerah yang belum optimal, termasuk sewa gedung dan lahan pertanian.
- Mendorong Badan Pendapatan Daerah bekerja lebih kreatif dalam mencari sumber PAD baru dan menata aset daerah.
- BUMD melakukan diversifikasi usaha dan kerja sama profit sharing dengan pihak ketiga, termasuk optimalisasi gedung-gedung daerah untuk kebutuhan pariwisata.
- Evaluasi kinerja PT Bank Lampung akibat banyaknya nasabah ASN dan daerah yang beralih ke bank lain.
- Penyusunan Peraturan Daerah terkait pengelolaan aset Masjid Raya Al-Bakrie.
- Menindaklanjuti dana bagi hasil migas yang masih tertahan pada PT Lampung Energy Berjaya.
- Evaluasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan disinformasi di masyarakat.
- Pendataan batas waktu HGU lahan pertanian swasta untuk memastikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyatakan apresiasinya terhadap rekomendasi DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Kami menyambut baik laporan dan rekomendasi Pansus DPRD, yang akan segera kami tindaklanjuti secara serius sebagai bahan evaluasi dan dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Firsada.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata peran DPRD sebagai lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus menegaskan pentingnya kemitraan konstruktif antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Lampung. (*/LR)
