LAMPUNGRAYA.COM – DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran hukum adat agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Hal itu mengemuka dalam koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama jajaran wakil ketua dan anggota Komisi I menerima langsung kunjungan Kemenko Polhukam. Pertemuan tersebut membahas upaya harmonisasi antara hukum negara dengan norma-norma adat yang masih hidup di tengah masyarakat Lampung.
Kegiatan ini juga melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dengan fokus mengidentifikasi serta mendokumentasikan praktik hukum adat yang masih dijalankan masyarakat, baik dalam penyelesaian perkara maupun pengaturan sosial-budaya.
Giri Akbar menekankan bahwa penguatan hukum adat bukan hanya menjaga kearifan lokal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi KUHP baru yang mengakui keberadaan living law.
“Lampung memiliki tradisi hukum adat yang kuat. DPRD siap mendorong agar nilai-nilai lokal ini mendapat tempat dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Hasil dari koordinasi ini nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan dan instrumen hukum yang dapat diintegrasikan baik dalam regulasi daerah maupun nasional. (*/LR)
