LAMPUNGRAYA.COM – Untuk kedua kalinya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung pada Selasa, 9 September 2025. Terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Dendi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 21.40 WIB. Dengan demikian, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Usai pemeriksaan, Dendi membantah jika dirinya diperiksa untuk kedua kalinya. Menurutnya, kehadirannya kali ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya untuk melengkapi dokumen.
“Ini hanya melengkapi sejumlah dokumen, termasuk RPJM dan beberapa berkas lain yang memang menjadi kewenangan saya saat masih menjabat sebagai bupati,” kata Dendi kepada wartawan.
Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, Dendi menyebut dirinya hanya dimintai keterangan terkait kewenangan dan regulasi dalam proyek SPAM tersebut.
Diketahui, proyek SPAM yang dibangun di Kecamatan Kedondong dan Waylima itu semula ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru menuai keluhan karena air tidak mengalir sebagaimana mestinya. (red)
