LAMPUNGRAYACOM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Selasa, 23 September 2025, didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.
Atas langkah tersebut, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman menyampaikan apresiasi.
“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota, kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan tinggi kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujarnya.
Marciano menilai, kebijakan Erick Thohir merupakan keputusan strategis dan bijak karena Permenpora sebelumnya dinilai menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi, bahkan bertentangan dengan sejumlah regulasi.
“Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia,” katanya.
Ia berharap tata kelola organisasi olahraga semakin baik ke depan dengan peran pemerintah sebagai regulator, sementara organisasi olahraga tetap menjalankan fungsinya masing-masing.
“Dengan semangat Bersatu Berprestasi, mari kita fokus mengejar target Indonesia Emas, masuk lima besar Olimpiade 2044,” imbuhnya.
Sementara itu, Erick Thohir menegaskan pencabutan Permenpora Nomor 14/2024 akan digantikan dengan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut disiapkan melalui penyederhanaan aturan dengan metode Omnibus Law, yang mencakup empat klaster: Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi, dan Industri Olahraga.
“Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah. KOI dan KONI memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dan kita harus membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu pembinaan atlet,” jelas Erick.(**)
