Bandarlampung — Bupati Pesawaran, Nanda Indira, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Kamis 11 Desember 2025.
Nanda Indira tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada Jumat 12 Desember 2025 dini hari. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, mengingat statusnya sebagai istri dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, Nanda Indira memilih tidak memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab. “Mohon doanya, semua pertanyaan sudah saya jawab,” ujarnya singkat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Nanda Indira. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan mengklarifikasi sejumlah aset yang telah disita dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Penyidik melakukan klarifikasi terkait barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Armen.
Ia menjelaskan, pendalaman tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga menyangkut keseluruhan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi DAK Fisik dan SPAM. Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dengan nilai total Rp45,27 miliar untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta, Syahril, Sahril, dan Adal, yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. (red)
