Lampungraya.com–Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025). Sebelumnya Arinal dua kali mangkir dari penggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya benar, saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Armen Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perkara pengelolaan Dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai sebesar 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut diketahui telah dikeluarkan sebelum masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung berakhir.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung pada 4 September 2025. Namun, pada dua panggilan berikutnya, yakni 11 dan 15 Desember 2025, yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.(red)
