Lampungraya.com–Pemuda asal Pringsewu yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 74 tahun di halaman klinik medis diringkus. Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi di tengah jalan ketika hendak mendatangi rumah kekasihnya.
Dikutip dari sumbner berita lampung24jam Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap pada Kamis (29/10/2026) siang saat berjalan kaki menuju rumah pacarnya di wilayah Pekon Waluyojati.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban bernama Saparudin (74), yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi BE 5839 VH saat menjenguk keluarga yang sakit di Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah pertengahan Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya seorang diri memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi motor yang minim pengaman ganda.
Sepeda motor korban sempat dijual seharga Rp500 ribu, di mana uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk menebus ponsel miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan korban.
Kini, tersangka MA telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)
