Lampungraya.com–Pekerja wanita berinisial R-A-P (33), harus berurusan dengan hukum. Wanita yang bekerja sebagai sakes di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, diduga memanipulasi faktur penjualan hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung.
Dikutip dari gardarepublik.id Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo Minggu 25 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa R-A-P diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp254.443.534.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 34 lembar faktur penjualan dari 17 transaksi, yang berasal dari periode Agustus hingga Oktober 2026 dengan nominal transaksi yang bervariasi.
Selain faktur penjualan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen kepegawaian atas nama RAP. Dokumen tersebut antara lain satu lembar surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, serta tiga lembar slip gaji untuk periode Juli hingga September 2026.
Polisi juga mengamankan surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan satu lembar dokumen tanda terima bukti tagih. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, R-A-P dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.(Red)
